Fimela.com, Jakarta Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn Nada Anjani masih mencoba untuk membuat rumah tangga kliennya dan Aming bisa bersatu lagi. Beberapa bukti foto pun disodorkannya kepada majelis hakim. Foto tersebut merupakan foto kemesraan keduanya.
"Hari ini bawa bukti foto-foto, ada beberapa yang menguatkan kami sudah jelas, sudah gitu tadi sudah diakui oleh Aming," kata Henry di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Foto tersebut menurut Henry merupakan bukti masih adanya kasih sayang antara Aming dan Evelyn. Terlebih disebutkan bahwa setelah melakukan kesepakatan cerai, Aming dan Evelyn masih berhubungan intim layaknya suami istri.
"Hubungan yang biasa suami istri itu, intim lah. Sekarang gini, tanggal 14 jam 1 pagi sudah ada kepastian oke saya mau bercerai, harusnya kalau sudah sama-sama sepakat (cerai) harusnya jangan dilakukan lagi," lanjutnya.
"Pada tanggal 14 dan 15 (April) kesepakatan sudah pasti ada perceraian baik-baik kenapa pada saat pagi ada kejadian itu lagi. Terus diulang lagi, sorenya kejadian itu lagi," sambung Henry.
Menurut Henry, setelah jatuh talak dari Aming kepada Evelyn, seharusnya hubungan intim tak lagi dilakukan. Namun, justru kejadian tersebut dilakukan oleh Aming dan Evelyn hingga dua hari berturut-turut.
"Tetep nggak boleh, namanya sudah sepakat. Talaknya sudah, permohonan cerai sudah, ketemu dengan orangtuanya sudah, sudah diserahkan lagi katanya, selanjutnya katanya sudah ada kesepakatan, kenapa kok begitu lagi?" tukas Henry.
Aming menikahi Evelyn di Bandung pada 4 Juni 2016. Baru delapan bulan pernikahan itu berjalan, tepatnya tanggal 3 maret 2017, Aming mendaftarkan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.