Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, telah mengabulkan permohonan gugatan cerai Chika Waode terhadap suaminya, Fazri Fauzi .
Putusan cerai Chika diputuskan secara verstek pada Kamis kemarin, (4/5).
Sebelum adanya putusan cerai secara verstek, pihak Chika membawa bukti dan dua saksi di persidangan ketiga. Saksi yang hadir yaitu Ibunda dan adik dari Chika. Seperti ini cerita selengkapnya.