Fimela.com, Jakarta Permohonan rehabilitasi rapper Iwa K kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil dikabulkan. Setelah melalui tahap pengajuan dan test assesment di BNN beberapa hari lalu, pelantun hits Bebas tersebut diizinkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Hal ini disampaikan langsung kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, melalui sambungan telepon, Jumat (5/5/2017) pagi.
"Iya, benar beritanya seperti itu, saya sendiri sudah stand by," kata Chris Sam Siwu yang sudah berada di Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mendampingi Iwa K menuju RSKO.
Izin rehabilitasi yang diberikan, kata Chris menambahkan, lantaran Iwa K sudah melakukan rangkaian proses assesment berupa medis, psikologi hingga hukum. Hasil pemeriksaannya pun sudah dikeluarkan penyidik.
"Jadi hasil asesment kemarin sudah keluar, dari hasil itu mas Iwa ternyata pengguna ringan, dan direkomendasikan untuk direhabilitasi," jelasnya.
Chris enggan berbicara banyak mengenai proses rehab yang akan dilakukan pihak RSKO terhadap kliennya nanti. Menurutnya, ia lebih menyerahkan proses secara langsung oleh pihak yang berwewenang untuk merehab.
"Hari ini masuk RSKO, kalau masalah proses rehabilitasinya pihak RSKO yang tahu, cuma pindahnya sudah ke RSKO dalam proses rehabilitasi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (29/4/2017), Iwa K ditangkap satuan narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Di bandara tersebut, Iwa K mengantongi tiga batang rokok kretek yang berisi zat terlarang jenis ganja.