Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu optimis bahwa kliennya bisa diberikan izin untuk proses rehabilitasi. Seperti diketahui, Iwa K beberapa waktu lalu ditangkap satuan narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta lantaran membawa ganja di dalam sakunya.
"Untuk rehabilitasi, undang-undang sudah menyatakan bahwa pasal 54 UUD narkotika bahwa penyalah guna, pecandu wajib direhabilitasi," ucap Chris Sam Siwu di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2017).
Chris Sam Siwu turut mengapresiasi adanya peraturan yang ketat dari BNN untuk memberantas narkoba. Pun demikian, proses rehabilitasi pun tetap harus dikedepankan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Artinya BNN ini sangat luar biasa peranannya memberantas narkoba. Jadi itu sudah diatur oleh UUD jadi masalah dikabulkan atau tidaknya rehabilitasi kita menunggu dari BNN seperti apa," jelasnya.
Penyidik dari Polresta Bandara Soekarno Hatta, Budi menegaskan proses rehabilitasi yang diajukan akan diproses sesuai penyidikan. Hingga saat ini, kasus yang menimpa Iwa K sendiri masih terus didalami.
"Penyidikan masih terus berlanjut, belum selesai. Masih ada proses yang kita jalani lagi jadi nanti untuk kegiatan selanjutnya akan kami sampaikan Kembali," papar Budi menegaskan.
Adapun hasil apakah Iwa K akan menjalani proses rehabilitasi atau menjalani proses hukum akan ditetapkan dalam tiga hari mendatang.