Ajukan Rehabilitasi, Iwa K Kembali Datangi BNN

Syaiful Bahri diperbarui 03 Mei 2017, 15:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Rapper Iwa K, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Iwa K, ditangkap satuan narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/4/2017) lalu.

Iwa K ditangkap bersama managernya R saat tengah melalui pemeriksaan scan X-Ray di bandara. Barang bukti yang diamankan yakni tiga batang rokok kretek yang belakangan diketahui adalah ganja.

Resmi positif menggunakan ganja, Iwa K kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan proses pemeriksaan kemudian berlanjut, di mana kuasa hukumnya mengajukan rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah pada Selasa (2/5/2017), Iwa K didampingi kuasa hukumnya menjalani proses assesment medis dan psikologis di BNN. Pada hari ini, Rabu (3/5/2017), pelantun hits tembang Bebas tersebut kembali mendatangi BNN guna melakukan proses assesment lanjutan, yakni assesment hukum.

Iwa K datang dengan menggunakan masker penutup wajah serta sweater abu-abu sekitar pukul 13.23 WIB di BNN, Cawang, Jakarta Timur. Tak ada kata yang ia lontarkan ketika disapa awak media.

Pun demikian, Iwa K melemparkan tanda dari tangannya. Yakni jari membentuk slogan metal dan jempol pertanda ia dalam keadaan baik dan sehat.

Saat ini, Iwa K tengah menjalani proses asesment hukum di ruang Balai Laboratorium Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN). Masih belum diketahui, hasil yang akan didapatkan Iwa K apakah ia diberikan izin rehanbilitasi atau menjalani kurungan penjara hingga kemudian masuk ke proses pengadilan.

What's On Fimela