Jadi Tersangka, BNN Akan Putuskan Nasib Iwa K

Aldan Derian diperbarui 02 Mei 2017, 14:56 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah ditetapkan menjadi tersangka karena membawa tiga linting ganja seberat 1,48 gram, Iwa K pun mengajukan proses rehabilitasi kepada pihak kepolisian. Ancaman hukuman Iwa juga nantinya akan diputuskan oleh BNN.

Menurut kuasa hukum Iwa, rehabilitasi adalah tindakan yang terbaik untuk kliennya. Dengan adanya rehabilitasi ini, kuasa hukum berharap Iwa bisa berkarya lagi dengan lebih baik.