Fimela.com, Jakarta Resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja, rapper Iwa K melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu mengatakan akan segera mengajukan rehabilitasi.
Sebelumnya, setelah hasil pemeriksaan Labfor guna mengetahui barang yang diselipkan Iwa K dalam tiga batang rokok kretek adalah ganja, pihak Satuan Narkoba Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa zat tersebut benar adanya ganja.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku. Pun demikian, ia akan mengajukan proses rehabilitasi terhadap kliennya tersebut.
"Proses pertama tetap mengajukan rehabilitasi dulu. Sampai menunggu proses hukum, ditetapkan tersangka, kita lihat kalau memang harus jalan ya kami ikuti sampai proses persidangan berarti kan. Tapi fokus kami tetap direhab dulu sementara ini," ujar Chris Sam Siwu melalui sambungan telepon, Senin (1/5/2017).
Sejak ditangkap Sabtu (29/4/2017) lalu di Bandara Soekarno Hatta, Rapper Iwa K langsung ditahan. Dan pihaknya kemudian telah mengajukan proses rehab sejak saat itu.
"Sudah kami ajukan dari pihak keluarga dan dari kuasa hukum untuk proses rehabilitasi itu. Per hari Sabtu malam," terangnya.
Adapun mengenai proses rehabilitasi, diakui Sam memang harus melalui proses assesment dari BNN. Untuk itu, ia akan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Sudah pasti pengajuan rehab itu diawali sama proses assessment dulu. Jadi setelah setelah itu ada hasilnya apakah dia bisa direhab atau tidak. Rekomendasinya apa. Surat kan sudah kami sampaikan ke polres dan mengajukan itu ke pihak BNN. Apakah surat itu sudah ditindaklanjuti apa belum ya kita tunggu. Kan tadi pagi mereka baru gelar ya," papar kuasa hukum Iwa K tersebut.