Iwa K, Menanti Hasil Pemeriksaan Polisi

Rivan Yuristiawan diperbarui 01 Mei 2017, 03:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Iwa Kusuma, rapper yang lebih dikenal dengan nama Iwa K masih berada di ruang tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta sejak Sabtu (29/4/2017) pagi. Penyebabnya, Iwa diduga membawa narkotika jenis ganja sesaat sebelum berangkat ke Makasar, Sulawesi Selatan.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K saat menjenguk kliennya menegaskan saat ini status Iwa masih terperiksa sebagai orang yang patut diduga membawa narkotika jenis ganja. Pasalnya, pihak kepolisian masih dalam proses pendalaman ke puslabfor Mabes Polri guna memastikan barang yang diselipkan di dalam tiga batang rokok kretek yang dijadikan barang bukti benar-benar ganja.

"Kami hormati proses hukum masih berjalan. Saat ini Iwa belum berstatus tersangka. Kami hormati apapun hasilnya," ungkap Chris Sam Siwu di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (29/4/2017).

Jika pun nantinya barang yang Iwa K bawa terbukti ganja dari hasil pemeriksaan laboratorium, Chris akan mengupayakan kliennya tersebut untuk mendapatkan proses rehabilitasi. Alasannya, sebagai penyalahguna narkotika, Iwa K harus diperlakukan sebagai korban, menilik dari jumlah barang bukti yang terbilang sedikit.

"Kalau sampai tersangka, kami berharap Iwa sebagai korban penyalahguna narkoba, bukan ada indikasi bandar. Selanjutnya tunggu dulu dari assessment BNN, kalau dia sebagai pengguna, ada hak mengajukan rehabilitasi," paparnya.

Memang, pada Sabtu (29/4/2017) pagi, Iwa K ditahan pihak Aviation Security Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta lantaran tidak lolos pemeriksaan X-Ray. Saat digeledah, Iwa dicurigai memiliki narkotika jenis ganja sehingga akhirnya dibawa ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian bersama dengan aviation security yang pertama menangkap Iwa K, tiga linting rokok kretek yang diduga dicampur dengan ganja ada di kantong saku celana pendek yang dikenakan Iwa saat menjelang boarding.

What's On Fimela