Kronologi Tertangkapnya Iwa K, Bawa 3 Linting Ganja

Rivan Yuristiawan diperbarui 29 Apr 2017, 12:42 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyanyi rap, Iwa Kusuma atau yang akrab dipanggil Iwa K terlibat kasus hukum. Pada Sabtu (29/4/2017), Iwa tertangkap pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta lantaran diduga membawa narkotika jenis ganja sebelum melakukan penerbangan ke Palembang, Sumatera Selatan melalui terminal 1 B.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga mengatakan jika pihak Avsec yang bertugas di bandara kala itu mengamankan Iwa beberapa sebelum boarding sekitar pukul 05.00 WIB.

"Barang buktinya diduga ada kandungan THC atau ganja. Ganja tersebut ada di dalam 3 linting rokok Dji Sam Soe," ungkapnya saat dihubungi awak media, Sabtu (29/4/2017).

Saat ini, barang bukti yang diduga ganja milik Iwa masih dalam pemeriksaan di puslabfor Polres Bandara Soetta. Sementara Iwa K masih diproses guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk memastikan kandungan positif THC atau tidak, itu puslabfor tugasnya. Sementara ini kami lagi lakukan pemeriksaan terharap barang bukti di puslabfor," terangnya.

"Kita masih dalam proses penyelidikan untuk mencari siapa yang memberikan kepada yang bersangkutan dan memulai awak untuk penyidikan," tambahnya.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Iwa K tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja.