Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Rap, Iwa K. Pada Sabtu (29/4/2017) pagi, Iwa K ditangkap pihak kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta lantaran diduga kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat ingin bertolak ke Palembang, Sumatera Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Maratua Raja Silitonga saat dihubungi awak media.
"Iya, benar (Iwa K ditangkap)," ucapnya, Sabtu (29/4/2017).
Meski begitu, Kasat Narkoba Polres Soetta masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologis tetangkapnya Iwa K dengan barang bukti ganja.
"Pastinya yang jelas nanti saja. Sementara kasusnya sudah diserahkan ke kami tadi pagi, sedang dalam proses penyidikan, saya belum bisa bicara lebih lanjut dulu," pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya, pada Sabtu (29/4/2017) pagi, beredar pesan berantai di kalangan awak media yang menyatakan Iwa Kusuma, warga Pinang Ranti RT 10/01 Desa Pinang Ranti, Jakarta Timur tertangkap dengan barang bukti tiga linting ganja yang dicampur dalam bungkusan rokok.
Berdasarkan keterangan tersebut, dikatakan Iwa K tertangkap saat melewati pintu X-Ray terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian diamankan ke Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.