Gugatan Gugur, Ibnu Jamil dan Ade Maya Batal Cerai

Anto Karibo diperbarui 27 Apr 2017, 19:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Majelis hakim akhirnya menggugurkan daftar gugat cerai yang dilakukan oleh Ade Maya kepada suaminya, Ibnu Jamil. Keputusan ini diambil setelah 3 kali berturut-turut Ade Maya, yang merupakan penggugat, tak hadir di pengadilan.

"Pada hari ini, Kamis, perkara 891 tahun 2017 yang didaftarkan Ade Maya kepada Ibnu Jamil oleh majelis hakim digugurkan," kata Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Menurut pihak pengadilan, penggugat dianggap tak bersungguh-sungguh dalam perkara tersebut. "Jadi karena sudah 3 kali panggilan tidak menghadiri makanya digugurkan. Dan penggugat berarti tidak sungguh-sungguh dalam cerai," lanjutnya.

Ditambahkan oleh Jarkasih, antara pihaknya dan penggugat maupun tergugat selama ini tidak pernah melakukan komunikasi. "Engga ada komunikasi," tutur Jarkasih.

Pengadilan mengedepankan pikiran positif dalam masalah ini, seperti adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Namun, jika nantinya Ade Maya berkeinginan untuk bercerai lagi, maka harus diajukan gugatan cerai baru.

"Andaikata bermasalah lagi pasti akan mendaftar lagi, yang jelas perkara yang sudah dipanggil ini sudah 3 kali tidak hadir. Istilahnya penggugat tidak sungguh-sungguh untuk saat ini, makanya digugurkan," tukas Jarkasih terkait perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya