Ketika Saipul Jamil Jalani Sidang Sebagai Terdakwa

Anto Karibo diperbarui 27 Apr 2017, 13:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Usai dinyatakan bersalah terkait kasus pencabulan, kini Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan suap yang dilakukannya. Suap yang diduga sejumlah Rp 250 juta itu diberikan pihak Saipul Jamil untuk mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

"Saya kebetulan jadi terdakwa. Lebih leluasa ke pengacara. Saya takut salah ngomong," tutur Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Untuk kasus ini, Saipul menggandeng banyak pengacara. Ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menurut salah satu kuasa hukumnya, Halim Darmawan, pembacaan dakwaan terhadap kliennya sangat buyar.

"Pembacaan dakwaan kepada Saipul Jamil dalam kaitan suap. Dalam dakwaan muter-muter, tak ada bukti yuridis. Maka kami akan mengupayakan bagaimana caranya, bang Ipul dalam tanggapan terhadap dakwaan jaksa bisa diterima dengan baik," kata Halim Darmawan.

"Kenapa bang Ipul dihadirkan kembali di pengadilan ini. Perkara pertama di PN Jakarta Utara, sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Tapi disini katanya bukan perkara dari Jakarta Utara, katanya diduga melakukan sesuatu tindakan, perbuatan menyuap. Sedangkan Ipul di dalam tahanan kan ga bisa melakukan apapun," sambungnya.

Rencananya, minggu depan sidang lanjutan akan digelar di tempat yang sama. Sedangkan untuk agendanya adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan dari jaksa. Mereka akan membantah tudingan jaksa tentang Saipul sebagai otak di balik kasus suap tersebut.

"Baru pertama kali sidang. Kami akan lakukan eksepsi nantinya. Eksepsi minggu depan. Banyak dakwaan yang tidak tepat. Seperti dugaan bahwa Saipul Jamil melakukan suap. Dimana sih keterlibatannya, dia mengarahkan, pengacara dan kakaknya. Seakan semua dilakukan Saipul Jamil," tukas Ilal Ferhard, tim kuasa hukum Saipul Jamil.

What's On Fimela