Fimela.com, Jakarta Tsania Marwa harus berurusan dengan hukum karena tindakannya yang dianggap telah melakukan pengancaman kepada penjaga rumah di kediaman Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia dilaporkan di Polres Bogor oleh penjaga rumah yang merasa terintimidasi tersebut. Hal inilah yang membuat Tsania Marwa merasa tak habis pikir. Bagaimana bisa dirinya yang mencoba bertemu anak malah dipidanakan.
"Saya sampai enggak boleh ketemu anak, saya sampai dipidanain. Sakit hati enggak? Memang apa yang saya sudah buat sama dia, apa yang sudah bikin sakit hati?" kata Tsania di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Pihak Tsania memang bertambah geram dengan apa yang dilakukan oleh pihak Atalarik Syah ini. Pasalnya, ketika seorang ibu ingin bertemu anak-anaknya sudah dijamin oleh undang-undang sehingga tak boleh dilarang.
"Sebagai ibunya, Tsania berhak secara hukum perlindungan anak untuk melihat anaknya. Dalam UU perlindungan anak, selama anak di bawah 12 tahun, itu hak asuhnya di Marwa," ujar Hamdan, kuasa hukum Tsania.
Apalagi, Tsania datang ke rumah kediaman Atalarik tidak dengan sembunyi-sembunyi maupun menerobos masuk. Juga ada pendampingan dari Bhabinkambtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Selain itu, Tsania juga sudah melapor ke RT setempat.
Namun, apa yang dihadapi Tsania Marwa tak sesuai dengan harapan. "Begitu ketuk-ketuk, bukannya diberi masuk, malah diomel-omel. Namanya anak, hak ibu dan bapaknya. Tidak ada ambil paksa, itu haknya," tukas Hamdan.