Digugat Cerai Istri, Ibnu Jamil Bicara Barang Rusak

Anto Karibo diperbarui 17 Apr 2017, 13:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Ibnu Jamil digugat cerai istrinya, Ade Maya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sejak gugatan dimasukkan ke pengadilan, sudah dua kali sidang dilakukan. Namun, sang istri sebagai penggugat belum sekalipun mendatangi pengadilan.

Menurut Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, jika pada kesempatan yang ketiga Ade Maya selaku penggugat kembali tak hadir, maka gugatan bisa saja batal. Terkait hal ini, Ibnu Jamil pun memberikan penjelasan.

"Pokoknya doain yang terbaik. Mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik. Bisa mendapat keputusan dengan baik. Doain aja," kata Ibnu Jamil di Studio 2 ANTV, Epicentrum, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2017) malam.

Terkait hubungannya dengan sang istri dewasa ini, Ibnu Jamil menggunakan analogi sebuah barang. Menurutnya, ketika ketika seseorang memiliki sebuah barang rusak, hanya ada dua pilihan yang dihadapi.

"Kalau ada barang yang rusak kita benerin, atau ada barang yang rusak, mesti kita ganti udah itu aja. Itu kan sampai sekarang masih mendiagnosa," tutur Ibnu Jamil.

Pada sidang sebelumnya, Ibnu Jamil hanya datang pada kesempatan pertama. Untuk sidang berikutnya, ia belum bisa memberikan kepastian datang. Namun, kemungkinan tersebut selalu ada untuk sebuah perbaikan. "Siapa tahu aja menuju kebaikan, perbaikan doain aja yang terbaik buat kita," tandas Ibnu Jamil.