Fimela.com, Jakarta Sudah dua kali Ade Maya, istri Ibnu Jamil tak menghadiri persidangan cerai yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebagai penggugat, kehadirannya diwajibkan oleh majelis hakim pada agenda sidang perdana.
Karena tidak adanya syarat formal yang menjadi alasan diteruskannya sidang, maka majelis hakim pun menunda sidang cerai Ibnu Jamil dan Ade tersebut sampai dua minggu ke depan, Kamis, 27 April 2017.
"Sidang perkara Maya melawan Ibnu Jamil hari ini diagendakan sidang kedua, karena pada sidang pertama penggugat gak hadir. Ditunda sampai Kamis, 27 April 2017," kata Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
"Lalu sidang kedua ditunggu tapi sampai waktu yang ditentukan majelis, panggilan penggugat belum diterima ketua majelis jadi belum bisa disidangkan. Karena tidak memenuhi syarat formal. Penggugat dan tergugat tidak hadir," ucapnya.
Tentunya, ada konsekuensi yang diterima oleh Ade Maya ketika dirinya kembali tak bisa hadir di jadwal sidang berikutnya. Jika untuk ketiga kali dirinya sebagai penggugat tak hadir, maka gugatan cerainya digugurkan.
"Dilihat dulu panggilannya, karena hakim yang memeriksa perkara akan menentukan 2 unsur terpenuhi, sah dan patut. Jadi kalau panggilannya udah sah dan patut, penggugat gak hadir, maka bisa perkara ini digugurkan majelis hakim," lanjutnya.
Jika nantinya Ibnu Jamil dan sang istri bisa hadir dalam agenda sidang ketiga, maka pihak pengadilan akan melanjutkan kepada agenda mediasi. "Kalau penggugat dan tergugat hadir, maka perkara ini akan dimediasi untuk mencapai perdamaian," tandas Jarkasih.