Sidang Ditunda, Atalarik Syah Pilih Umroh daripada Mediasi

Anto Karibo diperbarui 04 Apr 2017, 13:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang perdana perceraian Atalarik Syah dan Tsania Marwa akhirnya digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidang perdana yang seharusnya beragendakan mediasi itu ditunda karena Atalarik tak bisa menghadiri sidang.

Menurut Junaidi, kuasa hukum Atalarik saat berbicara di depan majelis hakim kliennya tak bisa hadir ke pengadilan karena jadwal sidang berbenturan dengan keberangkatan Atalarik umrah.

"Hari ini seyogyanya tergugat akan hadir. Tapi hari ini bersamaan dengan jadwal dia berangkat umrah. Kalau pun mau ditunda barangkali paling cepat dua minggu. Tidak bisa minggu depan," kata Junaidi di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/4).

"Jadi alasan syar'i ya. Oleh karena itu pada sidang berikutnya kami minta saudara untuk menghadirkan tergugat. Karena pihak tergugat belum hadir sehingga kami belum bisa melaksanakan permasalahan hukumnya," imbuh majelis hakim.

Majelis hakim pun meminta agar dalam sidang berikutnya, tergugat dalam hal ini Atalarik maupun penggugat yaitu Tsania Marwa bisa menghadiri mediasi yang rencananya bakal digelar pada 18 April 2017 mendatang.

"Pihak principal harus hadir, maka ini sidang kami tunda sampai hari Selasa tanggal 18 April 2017 pukul 09.00 WIB untuk menghadirkan pihak principal untuk diproses mediasi," tutur majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Tsania Marwa menggugat cerai Atalarik Syah pada 14 Maret 2017 lalu. Daftar gugatan cerainya pun diterima Pengadilan Agama Cibinong dengan nomor laporan 1073/Pdt.G/2017/PA.CBN.