Fimela.com, Jakarta Melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak online memang membutuhkan e-Fin. e-Fin ini merupakan sederet nomor registrasi yang harus kamu gunakan untuk mengakses e-Filling untuk pelaporan pajak secara online. Namun, apa jadinya kalau e-fin yang berharga ini hilang atau lupa?
Tenang, kamu tak perlu panik. Karena, dilansir dari salah satu media nasional, kamu bisa menghubungi call center Ditjen Pajak. Laporkan kalau kamu lupa e-Fin. Petugas akan menanyakan nama lengkap, nomor NPWP, dan KTP-mu.
Setelah itu, mereka akan memeriksa dan membantu untuk mencarikan nomor e-Fin. Atau, kalau kamu sedang berada di dekat kantor pajak, kamu bisa langusng datang ke sana dan melaporkan hal yang sama kepada petugas.
Kamu tak perlu datang ke kantor pajak yang sama pada saat melakukan pendaftaran, lho. Sebelum datang ke kantor pajak, pastikan kamu membawa kartu NPWP dan juga KTP. Dengan begini, kamu bisa kembali melaporkan pajak online.