Fimela.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) mengeluarkan dua aturan baru terkait Amnesti Pajak (tax amnesty) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, aturan pertama, yakni tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Dalam keputusan tersebut, Wajib Pajak orang pribadi punya waktu tambahan pelaporan dari 1 hingga 21 April 2017. "Namun demikian, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang paling lambat 31 Maret 2017," jelasnya, sebagaimana tertulis dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (30/3).
Keputusan ini diambil, lantaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi jatuh bersamaan dengan akhir program tax amnesty. Karenanya, Ditjen Pajak mengantisipasi terjadinya beban puncak mengingat dua kegiatan tersebut akan melibatkan sumber daya besar, baik dari sistem informasi dan teknologi maupun pegawai Ditjen Pajak.
Aturan kedua, yaitu bagi Wajib Pajak yang ikut program Amnesti Pajak dan mengungkapkan harta di dalam negeri atau melakukan repatriasi harta, maka punya kewajiban pelaporan secara berkala sesuai pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang telah melapor sebelum 29 Maret 2017, maka harus menyampaikan laporan ulang berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan baru. Jadi, sudahkah melaporkan SPT Tahunan dan Amnesti Pajak milikmu?