Ridho Rhoma telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Ridho kembali menjalani pemeriksaan. Sejak pukul 08.00 WIB Ridho di kantor BNN. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Jadwal pemeriksaan RR hari ini adalah pemeriksaan psikologis dan assement. Assesment kan ada tiga. Medis, hari ini psikologi dan analisa hukum, ini assement yang terakhir," ucap AKBP Suhermanto di Kantor BNN,Cawang,Kamis (30/3). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Dari hasil pemeriksaan itu yang akan digunakan untuk memeriksa sejauh mana tingkat ketergantungan Ridho terkait penyalahgunaan narkoba. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Yang diharapkan dari assement terpadu adalah untuk mengetahui tingkat ketergantungan tersangka, juga apakah terlibat sindikat narkotika atau tidak," terangnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sebelumnya, pihak keluarga juga mengajukan permohonan untuk di rehabilitasi. Namun keinginan itu sulit terwujud lantaran Ridho mengaku telah dua tahun menggunakan narkoba jenis sabu. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen (Pol) Johny Latupeirissa mengatakan bahwa bukan sebagai korban. Bila korban, maka melapor terlebih dulu sebelum ditangkap. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pelantun lagu Menunggumu, Ridho Rhoma dijerat dengan pasal berlapis akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya (bong). (Nurwahyunan/Bintang.com)