Fimela.com, Jakarta Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan laporan Lucky, asisten Julia Perez terhadap terlapor Nikita Mirzani sampai saat ini belum dicabut. Bahkan, dalam laporan Lucky, Nikita Mirzani kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Budi Hermanto. Menurutnya, penetapan Niki sebagai tersangka sudah didasarkan atas pertimbangan, termasuk hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan.
"Pertimbangan (Nikita Mirzani) sebagai tersangka berdasarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara). Ada saksi keterangan yang mendukung sehingga ditetapkan menjadi tersangka," ucap Budi Hermanto di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Budi Hermanto juga menambahkan, penetapan Nikita sebagai tersangka tidak ada sangkut pautnya dari laporan Niki terhadap Jupe yang sudah dicabut beberapa waktu lalu. Pasalnya, sampai saat ini, Lucky sebagai pelapor masih belum juga mencabut laporan.
"Soal perkara yang bersamaan, UU ITE itu sudah dicabut oleh NM yang ditanganin krimsus, dan perkara sudah close. Nah soal laporan lucky belum dicabut dan kami profesional," tambahnya.
Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani pun tidak akan berpengaruh meski pihak Niki dan Jupe yang berseteru sudah sepakat untuk menempuh perdamaian. Artinya, selama laporan Lucky belum dicabut, Nikita Mirzani masih akan tetap menyandang status tersangka kasus penganiayaan.
"Kalau terjadi perdamaian di luar konsep penyidikan kami, karena kan penyidikan kami on track, Nah hasilnya sampaikan ke sini," tuturnya.
Laporan pidana asisten Julia Perez terhadap Nikita Mirzani dilatarbelakangi dugaan pemukulan yang dilakukan Niki dengan beberapa rekannya terhadap Lucky di sebuah club malam. Kala itu, Lucky mengalami luka-luka di bagian kepala yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.