Polisi akan Jemput Paksa Nikita Mirzani jika Kembali Mangkir

Rivan Yuristiawan diperbarui 30 Mar 2017, 19:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Nikita Mirzani kembali terancam hukuman pidana. Alasannya, Niki sudah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap asisten Julia Perez, Lucky yang terjadi di sebuah klub malam beberapa waktu lalu. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Budi Hermanto, penetapan Nikita Mirzani berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada pekan lalu.

"Kita menetapkan dari hasil gelar perkara minggu lalu (Nikita Mirzani) ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Terkait statusnya tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap Nikita Mirzani pada Rabu (29/3). Namun, lantaran kesibukannya, pihak Niki melalui pengacaranya menjanjikan kliennya baru bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian pada pekan depan.

"Kita melakukan pemanggilan kemarin, Rabu, yang bersangkutan nggak bisa datang karena sedang sibuk. Pengacara konfirmasi minggu depan datang," tambahnya.

Rencananya, untuk Nikita Mirzani juga akan kembali mendapat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin pekan depan. Jika kembali mangkir, besar kemungkinan pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa janda dua anak tersebut. "NM Senin, 3 April diperiksa. Kalau tidak datang panggilan kedua, kalau ketiga nggak datang juga, penjemputan," pungkasnya.

What's On Fimela