Fimela.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama tiga (3) hari untuk program siaran Dahsyat di RCTI. Program yang tayang pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Dalam surat sanksi penghentian sementara itu dijelaskan, sanksi penghentian sementara tayangan program yang dibawakan oleh Raffi Ahmad itu selama 3 (tiga) hari dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).
Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran program siaran Dahsyat memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”. Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.
“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis Dahsyat pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.