Belum Lapor SPT Pajak? Jangan Takut, Batas Waktumu Diperpanjang

Karla Farhana diperbarui 29 Mar 2017, 13:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Kamu yang belum melapor SPT Tahunan PPh periode 2016 pasti panik setengah mati. Alhasil, kamu buru-buru melapor ke kantor pajak terdekat. Namun, ternyata bukan cuma kamu saja yang panik. Tapi puluhan orang lainnya juga ikut berbondong-bondong ke kantor pajak. 

Alhasil, kamu jadi tambah deg-degan karena takut terlambat melapor SPT Tahunan. Tapi, kamu tak usah khawatir. Karena SPT Orang Pribadi (OP) diundur hingga  21 April 2017 nanti. Jadi, kamu masih punya waktu untuk melapor SPT. 

Pengunduran ini ternyata karena batas akhir pelaporan SPT berbarengan dengan berakhirnya pelaksaan tax amnesty. Dilansir dari salah satu media online, perpanjangan waktu ini dilakukan atas keputusan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. 

Namun, perpanjangan ini hanya berlaku untuk administrasi SPT OP saja. Sementara, pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret. Jadi, kamu tetap saja tak boleh menunda-nunda pembararan pajak OP-mu, ya.