Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma diketahui ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (25/3/2017) dini hari, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Sabu yang berhasil disita di lokasi seberat 0,7 gram. Pihak kepolisian juga berhasil menemukan alat hisap serta dua pil dumolit di tangan rekan Ridho.
Menariknya, Ridho Rhoma menggunakan barang haram itu sejak dua tahun belakangan ini. Keluarganya pun tidak mempercayai, jika Ridho yang terlihat taat beribadah itu, malah terjerumus dengan narkoba.
Menurut praktisi narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Drs. Siswandi, untuk pemakaian sekitar dua tahun, Ridho sudah disebut sebagai pecandu. Melalui pesan singkatnya kepada Bintang.com, ia menambahkan, Ridho saat ini layak untuk direhabilitasi.
"Ridho Rhoma layak direhabilitasi. Korban sudah pakai narkoba dua tahun. Makanya dikategorikan sebagai pecandu," tulis Siswandi, Minggu (26/3/2017) melalui pesan singkatnya.
Siswandi juga menilai, langkah pihak Ridho untuk mengajukan rehabilitas sudah tepat. Namun semua bergantung ke penyidik apakah diizinkan atau tidak. Perihal durasi rehabilitasi, menurut Siswandi, tergantung dokter yang menanganinya.
"Kalau itu (durasi rehabilitasi), tergantung dari dokter medis," tulisnya lagi.
Ridho Rhoma, hingga berita ini diturunkan masih menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Ia masih diperiksa secara intensif terkait narkoba jenis sabu yang dimilikinya.