Fimela.com, Jakarta Terjerat masalah narkoba, pedangdut Ridho Rhoma pada Sabtu (25/3/2017) dini hari, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram.
Usai menjalani tes urine dan positif sebagai pengguna, putra Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ridho, yang hingga kini masih berada dalam penahanan Polres Jakarta Barat, Minggu siang dijenguk sang kakak, Debby Veramasari Irama didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti.
Mengenai kasus tersebut, pihak kuasa hukum Ridho mengatakan akan segera melihat hasil proses penyelidikan dan berencana mengajukan surat resmi agar Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi.
"Besok (Senin, 27/3/2017), kita sudah ajukan surat resminya untuk proses rehab. Permohonannya besok, nanti pagi kita bicarakan dengan kepolisian," ucap Krisna Murti di Polres Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).
Mengenai Ridho yang mengonsumsi narkoba, sang kakak, Debby Veramasari mengatakan tidak tahu menahu perihal tersebut. Di matanya serta dalam keluarga, Ridho Rhoma dikenal sebagai sosok yang taat beribadah.
"Sejak kapannya menggunakan saya nggak bisa komen apa-apa, saya juga masih syok. Yang saya tahu dia salatnya rajin, tapi dia kan sudah dewasa ya bukan anak bayi yang harus kita awasi 24 jam. Dia punya kehidupan sendiri, punya pergaulan sendiri, mostly karier dan sekolahnya bagus, ibadah juga bagus," ujar Debby, kakak Ridho Rhoma.