Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma harus mendekam di kantor polisi, lantaran narkotika jenis shabu. Ridho ditangkap bersama rekannya berinisial S, di salah satu area hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat. Bahkan sudah 2 pekan terakhir polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka.
"Kita intai tersangka RR dan S selama dua pekan. Setelah dirasa cukup langsung kita lakukan penangkapan," ujar Roycke Langie, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2017).
Berdasarkan keterangan pemeriksaan, bukan kali ini saja Rhido memakai barang haram tersebut. Biasanya, yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan ada indikasi ingin menuju ke mobil, sehingga langsung kita melakukan penegakan hukum. Sebelumnya mereka biasa makai di wilayah Jakarta Pusat," papar Roycke.
Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya berinisial S, di salah satu hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan shabu seberat 0,7 gram. Sementara pada S, polisi menemukan alat hisap beserta 2 pil dumolid.