Fimela.com, Jakarta Muhammad Ridho Irama atau yang lebih dikenal dengan Ridho Rhoma dikabarkan tertangkap pihak Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat pada Jumat (24/3/2017) malam. Anak raja dangdut Rhoma Irama ini diciduk karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Dia (Ridho Rhoma) kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto pada wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Sebelum ditangkap, Ridho Rhoma masih sempat memperbarui halaman media sosial Instagramnya. Kala itu, pria kelahiran Jakarta 28 tahun silam ini mengunggah video pendek sambil bernyanyi di tengah kemacetan ibukota.
"Efek samping kemacetan Jakarta," tulis Ridho Rhoma dalam keterangan video yang diunggahnya di akun Instagram @ridho_rhoma.
Pihak Polresta Jakarta Barat berjanji akan memberikan penjelasan detail terkait penangkapan artis berinisial RR alias Ridho Rhoma pada Sabtu (25/3/2017) malam ini. Adapun Ridho Rhoma telah menambah daftar nama artis Tanah Air yang terjerat kasus barang haram narkoba selama beberapa waktu terakhir.