Fimela.com, Jakarta Tarif taksi online sepertinya tidak akan semurah sekarang ini mulai April nanti. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat mulai 1 April 2017 akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sebelumnya, PM 32 ini sudah disosialisasikan selama enam bulan dan akan habis pada akhir Maret ini. "Dengan selesainya masa sosialisasi dan kita juga sudah melakukan uji publik yang kedua, maka nanti per awal April PM 32 ini akan resmi diberlakukan," terang Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, seperti dilansir dari liputan6.com.
Dalam PM 32 ini, mencantumkan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi tarifnya punya batas atas dan batas bawah. "Jadi kemungkinan nanti misal kalau taksi online itu jarak tertentu tarifnya Rp 50 ribu, kalau taksi online tidak terus Rp 10 ribu, misal nanti jadi Rp 40 ribu atau berapa, tidak jauh selisih tarifnya," jelas Pudji.
Selain soal tarif, perusahaan taksi online juga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jendral Pajak. Sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengeluhkan runtuhnya bisnis angkutan darat pada 2016. Dia mengatakan, hal ini terutama terjadi pada moda transportasi seperti taksi, bajaj dan mikrolet. Omzet taksi bahkan turun sampai 50 persen di tahun ini.
Akibatnya, ucap Shafruhan, sampai saat ini sudah ada dua operator taksi yang tutup. Penyebab utamanya, mereka tidak mampu bersaing dengan transportasi berbasis online yang kian menjamur. Jadi, apakah tarif taksi online benar-benar tak akan murah lagi pada 1 April nanti? Kita tunggu saja.