Ayu Ting Ting Dianggap Langgar Undang-undang, Ayah Razak Marah

Rivan Yuristiawan diperbarui 18 Mar 2017, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Masalah sepertinya belum mau menjauh dari sosok Ayu Ting Ting. Kerap diterpa isu perselingkuhan, Ayu Ting Ting kini juga dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Alasannya, apa lagi jika bukan larangan Ayu Ting Ting terhadap mantan suaminya, Henry Baskoro Hendarso atau Enji untuk bertemu buah cintanya, Bilqis Khumairah Razak.

Terkait hal tersebut, Abdul Razak, ayah dari Ayu Ting Ting pun memberikan tanggapan yang cukup pedas saat dimintai komentar. Ayah Razak membantah dengan keras jika anaknya dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

"Jangan sembarangan ngomong ya. Siapa yang melanggar Undang-undang? kamu jangan sok tau," cetusnya saat dihubungi awak media, Kamis (16/3/2017).

Memang, perselisihan Ayu Ting Ting dengan Enji sudah cukup lama berlangsung, bahkan dari Bilqis masih di dalam kandungan. Saat Bilqis lahir pun, Enji tidak diperkenankan untuk melihat anak kandungnya.

Keluhan Enji tersebut yang akhirnya membuat Sekjen KPAI berkomentar jika Ayu Ting Ting telah dianggap melanggar UU perlindungan anak Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.

"Orangtua boleh berpisah karena cerai, namun tidak ada yang namanya mantan anak. Adalah hak setiap anak dibesarkan dan diasuh oleh orangtuanya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Rita beberapa waktu lalu.

Perang dingin antara Ayu Ting Ting dan Enji terus berlangsung setelah keduanya memutuskan untuk bercerai. Bahkan, saat Enji sudah menikah lagi dengan Rosmanizar, Enji pun kerap mengeluh di media sosial atas sulitnya akses untuk bertemu Bilqis yang berada dalam pengasuhan Ayu Ting Ting.