Pemerintah Bakal Pidanakan Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat

Dadan Eka Permana diperbarui 15 Mar 2017, 18:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam terkait rusaknya sebagian terumbu karang di sekitar Pulau Kri, Raja Ampat akibat dihantam kapal pesiar asal Inggris Caledonian Sky yang kandas pada Sabtu 4 Maret 2017.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, Pemerintah Indonesia akan melayangkan gugatan terhadap perusahaan asal Inggris Noble Caledonia selaku pemilik kapal pesiar tersebut.

Tak hanya itu, proses pidana juga bakal diakukan pemerintah ke nahkoda‎ MV Caledonia yang bernama Keith Michael Taylor karena dianggap lalai.

"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan sore ini akan kita pastikan utk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," kata Brahmantya seperti dilansir Antara, Rabu (15/3/2017). 

Saat ini tim gabungan yang dikoordinir Kemenko Maritim telah berada di tempat kejadian peristiwa untuk menghitung secara detail dampak area terdampak serta melakukan evaluasi nilai ekonomi dan peninjauan aspek hukumnya.

Seperti diketahui, kandasnya kapal pesiar asal Inggris itu mengakibatkan kerusakan tutupan karang sekitar 1.600 meter persegi. 

 

What's On Fimela