Damai, Pihak Evelyn Memberikan 3 Poin kepada Aming

Anto Karibo diperbarui 15 Mar 2017, 14:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Aming melayangkan permohonan talak kepada istrinya, Evelyn Nada Anjani pada awal Maret lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, seiring berjalannya waktu, perdamaian pun dilakukan oleh keduanya.

Sejak awal, pihak Evelyn pun tak ingin berpisah dari Aming. Mereka berniat untuk mempertahankan pernikahan sampai titik darah penghabisan. Karena ada perdamaian tersebut, Evelyn dan kuasa hukum merasa senang.

"Iya (pengen rujuk). Dan pihak Aming bisa melakukan pilihan, nomer satu Aming mencabut permohonan cerai tersebut, baik sebelum persidangan atau mediasi," kata kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (15/3).

Karena sekarang ini permohonan cerai dari Aming masih terdaftar, maka pihak Evelyn memberikan kesempatan kepada Aming untuk menjalani persidangan dengan baik. Menurut Henry, meski terjadi perceraian namun ada ruang untuk kembali.

"Terjadi perceraian tapi baik-baik. Meskipun mereka saling mencintai, tapi tetap harus berpisah. Dan karena ini sifatnya masih talak 1, kami berharap bisa kembali suatu saat nanti," lanjutnya.

"Dan yang ke 3, tetap sidang, pihak Aming mau bercerai, pihak Evelyn tidak mau, jadi kita perang. Nah dari 3 pilihan tersebut yang pilihan ketiga sudah nggak mungkin, karena kemarin pertemuan sudah cair. Jadi tinggal 2 pilihan," imbuh Henry.

Diantara 3 pilihan tersebut, pihak Evelyn berharap Aming mencabut permohonan cerai. "Kami berharap karena sudah cair dan masih saling mencintai, kami berharap Aming mau mencabut permohonan cerainya tersebut," tandas Henry.