Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani telah membuat kecewa para pedagang barang antik di Pasar Cikapundung, Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut terjadi bukan tanpa sebab. Rully selaku Ketua Asosiasi Pedagang Barang Antik Cikapundung mengatakan Dhani telah menunggak pembayaran sejumlah barang antik yang diambilnya pada April 2016 silam.
Padahal, para pedagang saat ini tengah mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, Rully mewakili rekan-rekannya pun berinisiatif untuk membuat sebuah video pendek berdurasi sekitar empat menit untuk menagih utang pada Ahmad Dhani.
"Barang-barang yang Mas Dhani ambil pada bulan April, sebagian memang milik pedagang barang antik di Cikapundung, tapi sebagian lagi milik orang yang menitipkan atau titip jual dari para pemiliknya yang bukan berasal dari pasar barang antik Cikapundung. Jadi, kami saat ini mengalami kesulitan keuangan. Mohon maaf jika Mas Dhani tidak nyaman dengan adanya video ini tapi kita tidak bermaksud untuk itu. Maksud kami membuat video ini adalah sebagai usaha kami untuk berkomunikasi dengan Mas Ahmad Dhani," jelas Rully.
Adapun jumlah utang dari Dhani atas barang-barang antik yang dibelinya mencapai Rp 100 juta yang diambil dari 10 pedagang di Pasar Cikapundung. Dikatakan Rully, sebelumnya, Dhani tak pernah menunggak hingga selama ini. Paling tidak, Dhani akan melunasi pembayarannya hingga empat bulan kemudian.
"Ada sekitar 10 pedagang kalau tidak salah. Jumlah detailnya (utang) nggak enak kalau dikasih tahu. Total utangnya, di atas 100 juta, biasanya juga dia ambil banyak, lalu dibayar dua sampai empat bulan kemudian," kata Rully.
Sebagai kolektor barang antik, Dhani pun tak pernah menawar ketika berbelanja di Pasar Cikapundung. Apalagi Dhani yang sudah menjadi langganan di sana selama tiga tahun terakhir itu kerap berburu barang antik hingga ke Surabaya.
"Selain baik orangnya, dia (Ahmad Dhani) itu nggak pernah nawar. Kita juga kasih harga yang wajar. Lagipula Mas Dhani juga pasti sudah tahu harga. Sebelum ke Cikapundung, dia kan sudah main barang antik juga," pungkas Rully.