Fimela.com, Jakarta Anya Dwinov terjerat masalah hukum. Perempuan kelahiran Jakarta 34 tahun silam tersebut dituding tak transparan dalam transaksi pembelian rumah seharga Rp 2 miliar di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Sudah memasuki cicilan empat tahun, Anya malah digugat oleh salah satu ahli waris pemilik rumah.
"Aku beli rumah itu 2013 lalu. Udah nyicil 4 tahun. Dan pas aku minta dikosongin rumahnya, eh aku malah digugat," ucap Anya Dwinov terheran usai persidangan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/3/2017).
Pelapor, Alida Baynizar, diakui Anya memang sempat duduk bersama membahas masalah tersebut. Adapun Anya sendiri tetap mengklaim bahwa rumah tersebut sudah sesuai kesepakatan dan ia telah menjalani kewajiban membayar cicilan.
"Dia bilang nggak transparan, gimana nggak transaran. Si penggugat datang, duduk bareng dalam satu ruangan, denger apa kata notaris terus sama-sama tanda tangan. Nah, tiba-tiba dia bilang nggak transparan, bingung kan," jelas Anya.
Menurut Anya, pembelian rumah dengan luas 900 meter persegi di Bekasi tersebut sudah sama-sama disepakati. Anya justru heran ketika kemudian bisa jadi masalah lantaran disebut tidak transparan.
"Nah aku nggak ngerti. Makanya aku bilang, kok bisa yah. Bahkan aku udah balik nama, balik nama pas bulan Maret 2016 lalu," tandas Anya Dwinov.