Soal Penyebab Talak, Pihak Evelyn Minta Aming Muncul di Media

Rivan Yuristiawan diperbarui 07 Mar 2017, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sampai saat ini, penyebab Aming melayangkan permohonan talak atas pernikahannya dengan Evelyn Nada Anjani masih menjadi tanda tanya besar. Dikabarkan terkait isu KDRT, namun nyatanya pihak Evelyn menolak secara tegas terkait isu KDRT tersebut.

Yang sangat disayangkan, Aming Sugandhi sebagai pihak penggugat sampai saat ini seolah menghilang dari peredaran tanpa adanya sebuah pernyataan tentang gugatan talaknya terhadap Evelyn. Hal itu pula yang disayangkan oleh pihak Evelyn.

Henry Indraguna, kuasa hukum yang mewakili Evelyn mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih kebingungan tentang latar belakang pengajuan talak yang diajukan Aming. Agar tak terjadi kesimpangsiuran, Henry pun meminta aming muncul ke media guna mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi di rumah tangganya.

"Makanya begini, yang saya sayangkan kenapa aming tidak muncul di media. Muncul dong, muncul lah di media, berikan satu statement. Sehingga kita mengerti, apa yang menjadi akar permasalahannya. Kita mau tahu dong, yang lainnya mana. Jangan evelyn mulu. Aming mana? Saya juga bingung," ucap Henry Indraguna di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Menurut Henry, jika benar berkas talak yang diajukan Aming menuliskan KDRT sebagai penyebab pengajuan cerai, hal itu malah membuat perceraiannya akan memakan waktu. Pasalnya, dalam persidangan pasti akan dilakukan pembuktian terhadap kekerasan yang terjadi dan akan sulit dibuktikan jika KDRT hanya dijadikan alasan Aming untuk berpisah.

"Masalah KDRT saya pikir tidak ada KDRT. kalau itu diajukan pun ke gugatan pengadilan susah pembuktiannya, bagaimana pembuktiannya? visumnya tidak ada, laporan kepolisian tidak ada. Tidak berkekuatan hukum. Jadi kalo menurut saya KDRT tidak ada, tapi kalo keributan-keributan rumah tangga yang wajar itu biasa saja," tambahnya.

Memang, saat terungkap mengajukan Aming mengajukan talak, santer dikabarkan jika KDRT menjadi alasannya menggugat Evelyn. Kala itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat mengatakan jika dalam gugatan, Aming menuliskan KDRT yang membuatnya mengajukan talak.