Fimela.com, Jakarta Aming dan Evelyn menambah barisan selebriti yang rumah tangganya harus berakhir di pengadilan. Secara resmi, Aming telah melayangkan permohonan talak kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Hari ini, Jumat, 3 Maret 2017 telah terdaftar permohonan talak atas nama Aming Supriatna bin Haji Amik Sugandhi melawan Evelyn Nada Andjani binti Muhammad Hafid," kata Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Permohonan tersebut telah diterima oleh pengadilan dan tercatat dengan nomor perkara no. 826/pdt.g/2017/Pa.Jaksel. "Yang mendaftar pemohon saudara Aming. Diwakilkan pengacaranya Devi Waluyo," lanjutnya.
Dalam materi gugatan yang dilayangkan, Aming hanya berkeinginan untuk mengakhiri pernikahannya dengan Evelyn. Tak ada materi harta gana-gini atau pula tuntutan lain untuk disidangkan.
"Kalau dipelajari permohonan hanya permohonan cerai. Nanti mediasi, setiap perkara perdata dihadiri kedua pihak maka wajib mediasi. Mediasi harus dilakukan principal, keduanya harus hadir," imbuh Jarkasih.
Dimungkinkan, sidang perdana akan dilakukan sekitar 2 minggu sejak pendaftaran permohonan talak. "Hari ini terdaftar, dalam waktu seminggu ini akan ditetapkan majelis hakimnya. Kemudian setelah itu, hakim akan membuat PHS atau penetapan hari sidang," ucapnya.
"Jadi perkara belum bisa dipastikan kapan sidangnya. Maksimal PHS seminggu oleh majelis hakim. Karena pemohon (Aming) atau termohon (Evelyn) sama-sama di Jakarta, kemungkinan 2 minggu nanti akan ditentukan waktu sidang," tukas Jarkasih.