Dijual di Instagram, Tembakau Gorila Beredar Secara Online?

Karla Farhana diperbarui 04 Mar 2017, 11:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Tembakau Gorila yang kini sedang diberitakan lantaran kasus yang menimpa Andika "The Titans." Andika ditangkap lantaran kedapatan memiliki tembakau gorila yang dikemas dalam dua paket berbungkus plastik warna silver. Tembakau Gorila mungkin bukan cerita lama di antara kasus-kasus narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia. 

Namun yang membuat masyarakat semakin gundah, Tembakau Gorila ternyata sempat beredar di Tanah Air lewat media sosial. Artinya, barang haram ini dijual online dan mudah didapat oleh siapa pun. Hal ini terbukti dengan adanya kasus penangkapan Januar Ramadansyah (20). Warga Kota Bengkulu ini diciduk lantaran dia menjual Tembakau Gorila kepada pelanggannya. 

Dilansir dari Liputan6, dia bahkan mengaku beli barang tersebut melalui jaringan antarprovinsi dan dipesan melalaui media sosial Facebook. Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Bengkulu Komisaris Mulyadi mengatakan, penangkapan Januar dilakukan setelah transaksi jual beli tembakau gorilanya terlacak lewat media sosial Instagram. Saat itu, salah seorang anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil menggiring pelaku dan berhasil menjebaknya bersama barang bukti.

Dengan kembali maraknya kasus Tembakau Gorila yang juga menyeret nama Andia 'The Titans" ini, masyakat resah. Namun hingga kini polisi masih mengusut pengedar narkoba yang memanfaatkan media sosial sebagai saluran transaksi dan pemasarannya.