Fimela.com, Jakarta Komedian Aming akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Devi Waluyo, berkas permohonan pun telah diserahkan. Aming dan Evelyn Nada Anjani nyatanya tak lagi bisa mempertahankan kemesraan yang selama ini biasa dipertontonkan di depan media.
Pernikahan yang telah dibina semenjak 4 Juni 2016 lalu pun sudah berada di ujung tanduk. "Ini kalian kok tahu ya padahal saya udah pilih hari Jumat. Hari ini kami sudah daftarkan permohonan talak atas nama Aming Supriatnah. Nanti tinggal tunggu aja panggilan selanjutnya," kata Devi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Dalam rumah tangga, perselisihan tentu menjadi hal yang wajar. Namun, permasalahan yang terjadi di antara Aming dan Evelyn ternyata tak bisa diselesaikan dengan baik. Akhirnya, Aming pun membawa penyelesaian lewat jalur perceraian.
"Belum tahu (sidang perdana), tanya sama pihak pengadilan aja ya. Tentunya ada perselisihan makanya memohon untuk berpisah. Kalau nggak ada konflik ngapain pisah," lanjut Devi.
Namun, masalah tersebut menurut Devi merupakan materi persidangan. Karenanya, mereka tak bisa membocorkan akar masalah yang mendasari kliennya mengajukan permohonan talak. Yang pasti, sebelum melayangkan berkas, Aming telah berpikir matang.
"Itu ada dalam materi nanti aja ya. Konfliknya sudah lama. Kalau sudah sampai di sini berarti segala macam upaya sudah dijalani. Aming sudah bulat (keputusannya)," tutur Devi.