Fimela.com, Jakarta Bunga Zainal akhirnya melaporkan Hari Wiradinata, partner kerja yang dianggap telah menipunya. Menurut Bunga, kontrak kerja pemotretan yang dilakukannya satu tahun silam bertujuan hanya murni untuk pembuatan kalender saja.
Namun ternyata fotonya dipergunakan bersama produk minyak angin. Bunga pun meradang karena ia menganggap hal itu sudah menyalahi kontrak. Komunikasi dibuka, namun tanggapan tak didapatkan. Somasi ditempuh namun tak ditanggapi.
"Pasal 378 KUHP tentang penipuan, junto 3, 4, dan 5. Pasal 3 4 dan 5 tentang pencucian uang. Hukuman di atas lima tahun penjara. Barang bukti surat pernyataan dan poster, nanti kita tambah lagi ada berupa percakapan juga," kata Muhammad Zakir Rasyidin, pengacara Bunga di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Pihak Bunga menaksir angka kerugian yang dialami karena penggunaan foto secara sembarangan tersebut bisa mencapai milyaran rupiah. Karena seharusnya Bunga mendapatkan royalti atas penggunaan fotonya.
"Sebenarnya ini bukan kerugian material saja ya dimana ada royalti yang harus diberi pada bunga tapi ini harga diri juga kesepakatannya kalender, keluar ada banyak produk di sana ini kan penghinaan namanya," imbuh Zakir.
"Saya pikir ya kita harus tempuh jalur hukum. Kalender di jual di pulau Jawa sama pulau Sulawesi , Indonesia timur malah. Jakarta nggak masuk malah," tutur Zakir. "Karena kontrak pertama mereka cuma bilang untuk kalender saja," ucap Bunga.
Bunga berharap kasusnya ini segera diproses oleh pihak berwajib. Ia tak mau orang-orang yang tak komitmen dengan kontrak kerja bisa semena-mena berbuat. Apalagi ketika menyangkut hak orang lain.
"Setelah dibikin laporan secepatnya ditindak lanjuti untuk dipanggil yang bersangkutan sebagai saksi. Pemilik produk dan percetakan juga dipanggil. Kerugian diatas 1 miliaran ke atas," tukas pengacara Bunga Zainal.