Fimela.com, Jakarta Annisa Bahar tampaknya gusar dengan keputusan bebas bersyarat yang diberikan pada Sandy Tumiwa terkait perkara hukum yang diterimanya. Seperti diketahui, pada Jumat (24/2/2017) lalu, Sandy dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sekitar satu tahun atas kasus penipuan berkedok investasi bodong, setelah sebelumnya divonis dua tahun penjara.
Seolah tak puas dengan bebasnya Sandy, Annisa Bahar yang menjadi salah satu korban berencana melaporkan lagi Sandy ke pihak kepolisian. Alasannya, penipuan yang dilakukan Sandy dianggap merugikan banyak orang.
"Berkali-kali saya bilang kerugian pribadi nggak seberapa, tapi saya pengen bisa memberikan efek jera kepada Sandy karena enak banget ditahan nggak sesuai dengan apa yang saya pikirkan. Saya yakin Sandy dan Cici (Astriana) akan melakukan lagi (penipuan)," ucap Annisa Bahar saat menggelar konferensi pers di kantor pengacaranya, di Belleza Office Tower, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Lantas seperti apa fakta-fakta terkait peselisihan antara Annisa Bahar dan Sandy Tumiwa? Berikut Bintang.com merangkumkan khusus untuk Anda.
1. Annisa Menilai Hukuman Sandy Tumiwa Terlalu Ringan
Seakan ingin mantan suami Tessa Kaunang tersebut lebih lama mendekam di penjara, pedangdut goyang patah-patah tersebut menilai hukuman penjara yang baru dijalani Sandy selama satu tahun terlalu sebentar jika dibandingkan dengan jumlah uang hasil penipuan yang diperbuat.
"Koruptor aja 50 juta dimiskinkan, kenapa Sandy yang terbukti di atas kertas 25 miliar, belum yang kwitansi bisa di atas itu, tapi dihukum cuma setahun saja," tambahnya.
2. Annisa Bahar Berencana untuk Melaporkan Sandy Tumiwa
Annisa Bahar bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna berencana akan kembali melaporkan Sandy Tumiwa atas tuduhan tindak pidana pencucian uang ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat. Setidaknya, Annisa Bahar menginginkan Sandy Tumiwa bisa melewati 10 kali momen Idul Fitri di penjara guna membayar apa yang dia perbuat. "Aku pengennya kalau bisa 10 kali lebaran di hukum," pungkas Annisa Bahar.
3. Sandy Tumiwa Terancam 20 Tahun Penjara
Atas laporan yang rencananya akan dilayangkan pekan ini, Henry menuturkan Sandy Tumiwa akan terancam dengan hukuman penjara 20 dan denda maksimal 10 miliar rupiah. "Mungkin waktunya paling lama Jumat, kalo bisa ya paling Jumat kita akan laporkan ke Bareskrim yang ancaman maksimalnya 20 tahun (penjara) dan denda paling banyak 10 miliar," tambah Henry selaku kuasa hukum dari Annisa Bahar.
4. Annisa Bahar Kasih Ultimatum
"Mbak Annisa pengenya kekeluargaan, pengennya sebelum Jumat mungkin pengacaranya hubungi kami mencarikan solusi mengenai kerugian kliem kami," ucap Henry Indraguna selaku kuasa hukum Annisa Bahar, Senin (27/2/2017).
5. Permintaan Annisa Bahar
Selain meminta Sandy Tumiwa untuk memulangkan uang yang didapat dari para korban, Annisa Bahar juga ingin Sandy melewati 10 kali Idul Fitri di penjara guna membayar apa yang sudah ia perbuat.