Fimela.com, Jakarta Bunga Zainal tak menyangka kerjasama dengan Hari Wiradinata berakhir di jalur hukum. Ia terpaksa melaporkan pria tersebut ke polisi karena dianggap telah melakukan penipuan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, Bunga yang terikat kontrak untuk melakukan foto kalender, ternyata diselewengkan. Beberapa fotonya tak hanya menghiasi kalender 2017, namun produk minyak angin yang cukup memiliki nama.
"Pasal yang dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 3,4, dan 5 tentang TPPU. Hukuman di atas 3 tahun penipuan dan penggelapan uang," kata Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Menurut Bunga Zainal, kerugian yang diterimanya tak terhingga, dalam bentuk materil maupun imateril. Karena seyogyanya seorang artis harus menerima royalti atas foto yang dipergunakan oleh sebuah produk.
"Ini produk minyak. Ini bukan kerugian materil. Ada royalti yang harus dibayar. Ini harga diri juga. Saya pikir yah dijual di Jawa sampai Sulawesi. (Kerugian) Tidak terhingga karena ini produk besar," tutur Bunga Zainal.
Sebelum melakukan pelaporan, Bunga Zainal terlebih dahulu berusaha menjalin komunikasi dengan Hadi, bagaimana fotonya bisa ada di sebuah produk tanpa izinnya. Namun, apa yang dilakukannya bertepuk sebelah tangan. Jalan damai yang ingin ditempuhnya tak berhasil.
"Tidak ada itikad baik jadi kita laporkan," ucap Zakir. "Sudah diajak dan komunikasi whatsapp biar kekeluargaan. Dia nggak jawab dan read aja. Nggak ada komunikasi. Ada barbuk soal komunikasi. Ada somasi juga, tapi nggak ditanggapi," tukas Bunga Zainal.