Fimela.com, Jakarta Bunga Zainal memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah dengan seseorang partner bisnisnya bernama Hari Wiradinata. Ia menganggap Hari telah melakukan penipuan kepadanya dalam sebuah proyek pemotretan untuk kalender 2017.
"Jadi waktu itu aku tahun 2016 bulan Januari tepatnya tanggal 28 ada pemotretan. Memang waktu itu kita sebelumnya sudah pernah kerjasama juga untuk foto kalender tapi nggak pernah ada masalah," ujar Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Karena pernah terlibat kerjasama, Bunga pun mempercayai sepenuhnya. "Jadi ini untuk yang kedua kalinya, itu aku sudah percaya banget bahwa memang nggak ada embel-embel seperti ini gitu," ucapnya.
Namun, hasil berkata lain ketika pada tahun 2017 keluar lah foto-foto Bunga Zainal dengan beberapa produk minyak angin. Padahal, sebelumnya tak ada kesepakatan mengenai pencantuman dalam produk.
"Ternyata tahun 2017 Januari itu keluarnya foto aku tidak sesuai dengan yang kesepakatan. Ada beberapa produk yang tapi satu brand gitu, jadi agak kaget sih," ujar Bunga.
"Di dalam surat kesepakatan itu hanya dipergunakan untuk kalender saja. Tapi ternyata belakangan hari keluar bukan cuma kalender, tapi ada banyak produk. Jadi ada produk-produk di dalam foto itu," tutur sang pengacara, Muhammad Zakir Rasyidin.
Pihak Bunga Zainal menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang. "Kami melihat ini merupakan salah satu bentuk penipuan yang dilakukan oleh saudara Hari Wiradinata. Karenanya tadi kita buat laporan terkait dengan penipuan tapi karena juga ada dugaan tindak pencucian uang juga," tukas Zakir.