Fimela.com, Jakarta Kebebasan Sandy Tumiwa tampaknya membuat Annisa Bahar sedikit gusar. Seolah tak puas, Annisa berencana untuk kembali memperkarakan Sandy ke jalur hukum atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Annisa, hukuman penjara yang baru dijalani Sandy selama satu tahun terlalu sebentar, jika dibandingkan dengan kerugian yang dialaminya. Terlebih Sandy dinyatakan bebas satu tahun lebih awal dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Annisa Bahar bersama Henry Indraguna selaku kuasa hukum pun rencananya akan bertolak ke Bareskrim Mabes Polri setidaknya pada Jumat (3/3/2017) pekan ini, untuk kembali menyeret Sandy Tumiwa ke jalur hukum.
Annisa Bahar memang tak menjadi satu-satunya korban Sandy Tumiwa atas kasus penipuan berkedok investasi bodong. Namun, pemilik goyang patah-patah itu menjadi orang yang cukup vokal dalam memperkarakan Sandy di meja hijau.