Fimela.com, Jakarta Annisa Bahar tidak puas dengan hukuman satu tahun penjara yang dijalani Sandy Tumiwa, setelah bebas bersyarat pada Jumat (24/2/2017) lalu. Ia beserta tim kuasa hukumnya pun berencana akan kembali menjerat Sandy atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, sebelum itu, Annisa mengatakan masih tetap menunggu itikad baik Sandy untuk memulangkan uang yang ia dapatkan dari para korban. Tenggang waktu pun diberikan kepada Sandy.
"Mba Annisa pengennya kekeluargaan, pengennya sebelum Jumat mungkin pengacaranya hubungi kami, mencarikan solusi mengenai kerugian klien kami," ucap Henry Indraguna, pengacara Annisa Bahar di kantornya di Belleza Office Tower, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Henry menambahkan, jika sampai Jumat (3/3/2017) kliennya tidak mendapatkan itikad baik dari pihak Sandy Tumiwa, rencananya ia dan Annisa Bahar sebagai korban akan kembali memperkarakan dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di samping itu, Henry Indraguna juga akan mengupayakan untuk menyita harta bersama Sandy dan Tessa Kaunang berupa rumah mewah yang ditaksir bernilai 4 miliar.
"Kami akan daftarkan di pengadilan untuk harta gana gini yang rumah (rumah Sandy dan Tessa Kaunang). Kami mau minta sita bersama kepada pengadilan untuk asetnya disita dulu karena disinyalir ada sebagian yang menjadi milik kita untuk penggantian kerugian," tambah Henry.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa sudah divonis bersalah atas investasi bodong yang ia jalankan bersama rekannya bernama Cici (Astriana) melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, Sandy divonis penjara dua tahun sebelum dibebas secara bersyarat atas permohonan yang diajukan ibunda dari Sandy.