Penipuan Foto Kalender, Bunga Zainal Lapor Polisi

Anto Karibo diperbarui 28 Feb 2017, 08:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Pesinetron Bunga Nurlaila Martasari atau akrab disebut Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya. Ia melaporkan seorang partner kerjanya bernama Hari Wiradinata. Menurut Bunga, Hari telah melakukan penipuan beberapa waktu lalu.

Laporan Bunga tersebut diterima dengan nomor laporan LP/1000/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal Senin, 27 Februari 2017. Bunga menjerat terlapor dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 3,4, dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Pelakunya) Hari dan beberapa orang yang terkait, yang perusahaan bersangkutan di poster dan juga penerbit," kata Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Bunga menceritakan sedikit kronologi penipuan yang terjadi kepadanya. Menurutnya, kerjasama awalnya dilakukan dengan terlapor dalam bentuk pemotretan untuk kalender. Pemotretan tersebut dilakukan pada akhir Januari 2016 silam. Pemotretan tersebut untuk kalender 2017.

"28 Januari 2016 ada kerjasama soal kalender. Udah biasa kerjasama sama kalender, cuman gak pernah gini," lanjut wanita kelahiran Jakarta, 23 Maret 1986.

Namun, Bunga kaget ketika fotonya tak hanya beredar pada kalender 2017. Beberapa brand juga menggunakan foto-foto yang diambil saat kerjasama dengan terlapor setahun lalu itu. Ia pun menempuh jalan kekeluargaan namun hasilnya nihil.

"Awal 2017 kaget, foto aku keluar di beberapa brand. Aku minta kuasa hukum buat somasi 2 kali, tapi gak ada tanggepan. Udah di kasih pesan, whatsapp tapi dibaca aja dan ga direspon," tutur Bunga Zainal.

What's On Fimela