Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Modal Andika Kangen Band

Anto Karibo diperbarui 28 Feb 2017, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Andika Kangen Band menuai hasil dari apa yang dilakukannya. Ia yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Chairunisa alias Caca harus mempertanggungjawabkan hal itu.

Sang istri akhirnya melaporkan suami yang telah beberapa tahun dinikahinya tersebut. Per Sabtu, 25 Februari 2017 lalu, Andika telah menghuni tahanan Polresta Bandar Lampung sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Merasa kaget dengan penahanan ini, pihak Andika pun berencana melakukan pengajuan penangguhan penahanan kepada pihak berwajib. "Sekarang saya sudah berada di Lampung. Saya akan ajukan penangguhan penahanan hari ini," kata pengacara Andika, Toto Ruhanto saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (27/2).

Penangguhan penahanan ini merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Sesuai pasal yang mengatur penangguhan penahanan, seseorang bisa mengajukan hal tersebut kepada pihak penyidik.

"Kita sih ikutin prosedur ya, di KUHAP pasal 31 ayat 1 tentang penangguhan penahanan. Jaminan orangtuanya Andika," imbuhnya.

Toto menambahkan jika orangtua Andika meyakinkan dan menjamin bahwa anaknya tak akan melarikan diri atau melakukan hal-hal yang ditakutkan bisa mempersulit penyidikan yang dilakukan polisi.

"Orangtuanya menjamin Andika Kangen Band tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mempersulit penyidikan," tukas Toto.

What's On Fimela