Bunga Zainal hari ini, Senin (27/2/2017) mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangannya, guna melaporkan partner kerjanya bernama Hari Wiradinata. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Hari yang diduga melakukan penipuan, beberapa waktu lalu itu dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 3,4, dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Deki Prayoga/Bintang.com)
"(Pelakunya) Hari dan beberapa orang yang terkait, yang perusahaan bersangkutan di poster dan juga penerbit," kata Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/2). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Pemeran dalam sinetron Cinta Pertama itu diterima dengan nomor laporan LP/1000/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal Senin, 27 Februari 2017. Usai melapor, ia menceritakan sedikit kronologinya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Kerja sama terjadi pada 28 Januari 2016 silam untuk pemotretan kalender tahun 2017. Namun ia kaget, lantaran tidak hanya digunakan dalam kalender, melainkan muncul dalam beberapa brand. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Awal 2017 kaget, foto aku keluar di beberapa brand. Aku minta kuasa hukum buat somasi 2 kali, tapi gak ada tanggepan. Udah di kasih pesan, whatsapp tapi dibaca aja dan ga direspon," tutur Bunga Zainal. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Setelah mencoba menghubungi Hari Wiradinata beberapa kali tidak ada respon, Bunga Zainal lantas meminta kuasa hukumnya melakukan somasi hingga dua kali. Tidak ada tanggapan kembali, akhirnya ditempuh jalur hukum. (Deki Prayoga/Bintang.com)