Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa baru saja dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat, 24 Februari 2017. Baru beberapa hari menghirup udara segar, Sandy kembali diancam digugat kembali oleh Annisa Bahar atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Henry Indraguna, pengacara Annisa Bahar di kantornya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017). Menurut Henry, dalam waktu dekat ia akan membawa laporan ke Bareksrim, Mabes Polri.
"Kami dari kuasa hukum dari AB kami akan melaporkan ST, ada Cici (Astriana), kita akan laporkan ke kepolisian kita akan memilih Bareskrim atas penindakan pencucian uang," ucap Henry Indraguna.
Atas laporan yang rencananya akan dilayangkan pekan ini, Henry menuturkan Sandy Tumiwa akan terancam dengan hukuman penjara 20 dan denda maksimal 10 miliar rupiah. "Mungkin waktunya paling lama Jumat, kalo bisa ya paling Jumat kita akan laporkan ke Bareskrim yang ancaman maksimalnya 20 tahun (penjara) dan denda paling banyak 10 miliar," tambah Henry.
Memang, pada Jumat lalu, Sandy Tumiwa baru saja dinyatakan bebas bersyarat yang diajukan orangtuanya atas hukuman sekitar 2 tahun penjara yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, Sandy Tumiwa dinyatakan bersalah atas investasi bodong yang dijalankan Sandy bersama rekannya atas laporan yang salah satunya dilakukan oleh Annisa Bahar.
Seolah tidak puas dengan keputusan bebas bersyarat yang diterima Sandy Tumiwa setelah menjalani masa hukuman satu tahun, Annisa Bahar kembali akan membuat laporan untuk memenjarakan Sandy atas penipuan yang dilakukannya.