Fimela.com, Jakarta Toto Ruhanto, kuasa hukum Andika Kangen Band, menyesalkan penahanan kliennya oleh pihak Polresta Bandarlampung, Sabtu (25/2/2017). Pasalnya, saat pemeriksaan Andika tak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal, ancaman yang dikenakan lima tahun penjara akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chairunisa.
"Sebagai kuasa hukum, seharusnya saya diberitahu atas penahanan Andika. Saat di-BAP, dia juga tak didampingi kuasa hukum. Padahal, ancaman terhadap Andika lima tahun," keluh Toto saat berbincang dengan Bintang.com, Minggu (26/2/2017).
Selain tak didampingi kuasa hukum, lanjut Toto, surat pemanggilan Andika dialamatkan ke rumah bibinya di Bandarlampung. Menurut Toto, seharusnya surat tersebut dialamatkan ke rumah Andika, bukan ke rumah bibinya.
"Kalau Andika enggak ada, kan di rumah itu ada ibunya. Jadi, bukan dikirim ke rumah bibinya," keluh Toto.
Toto menjelaskan saat ini pihaknya sedang menelusuri mengenai penahanan Andika. Ia pun berencana akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Selama ini Andika sangat kooperatif. Selain enggak akan melarikan diri, ia juga enggak akan menghilangkan barang bukti," kata Toto Ruhanto yang akan mengunjungi Andika Kangen Band, Senin (27/2/2017).