Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Andika Kangen Band, Toto Ruhanto, membenarkan kliennya itu ditahan pihak Polresta Bandarlampung. Penahanan tersebut dilakukan usai Andika menjalani pemeriksaan, Sabtu (25/2/2017). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Andika terhadap istrinya, [Chairunisa](terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ""), terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), alias Caca.
"Benar, Andika ditahan pihak Polresta Bandarlampung Sabtu kemarin sekitar pukul 15.00 WIB sore," ungkap Toto saat berbincang dengan Bintang.com, Minggu (26/2/2017).
Saat ini, lanjut Toto, pihaknya sedang menelusuri terkait penahanan Andika. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam penahanan kliennya tersebut. Salah satunya, saat pemeriksaan Andika tak didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya sebagai kuasa hukum tak diberitahu soal pemeriksaan tersebut yang dilakukan pada hari Sabtu. Begitu juga dengan penahanan Andika. Saya tak diberitahu, padahal saya sebagai kuasa hukumnya," tegas Toto.
Sebelumnya, Andika dan Chairunisa tampak mesra usai peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Andika. Dalam video singkat yang sempat beredar di media sosial itu, Andika dan Caca sempat saling mendaratkan ciuman ke pipi masing-masing.
"Jadi, ribut yang kemarin itu bohongan," ucap Andika Kangen Band sambil tertawa, Selasa (21/2/2017).