Bebas, Sandy Tumiwa Wajib Lapor Setiap Bulan

Altov Johar diperbarui 26 Feb 2017, 13:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa akhirnya tersenyum lega, karena pengajuan pembebasan bersayaratnya dikabulkan. Alhasil, Sandy sudah terbebas dari penjara sebagai terpidana kasus penipuan.

Sebagai pengacara Sandy, M. Ridwan menjelaskan, pengabulan permohonan itu bukan tanpa alasan. Sebab, Sandy sudah menjalankan 2/3 dari masa hukumannya. Namun, kliennya masih harus menjalani wajib lapor selama sisa masa tahanannya.

"Bicara pembebasan bersyarat, selama dia sudah melewati 2/3 masa hukum, sudah bisa diajukan. Karena memang ketentuan hukum, dia harus wajib lapor sebulan sekali hingga sembilan bulan ke depan," jelas M. Ridwan, di Kalibata City, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, sikap Sandy yang selalu berkelakuan baik, menjadi salah satu faktor permohonan itu dikabulkan. Dikatakan petugas Lapas, Sandy giat melakukan ibadah dan rutin mengikuti kegiatan di masjid Lapas.

"Beliau baik, rajin ibadah. Dia aktif ikuti kegiatan di masjid. Sampai dia bebas pun tidak pernah ada masalah. Kelakuannya baik," ungkap Irham, petugas Lapas tempat Sandy ditahan.

Ridwan turut meminta permohonan maaf atas ketidakhadiran Sandy Tumiwa di jumpa pers ini. Pasalnya, kondisi ibunda Sandy mendadak drop, yang diduga kelelahan mengikuti Sandy mengurus adiministasi bebas bersyaratnya.